Minggu, 23 Januari 2011

pemberantasan Korupsi Dan Kejahatan

Pemberantaan korupsi dan kejahatan

Ada cara singkat memberantas permasalahan korupsi. Cara ini memang sangat kejam tapi terpaksa dilakukan sebab hukum yang berlaku saat ini sudah tidak mampu mengatasi permasalahan. Apabila dilanjutkan terus menerus keadaan dunia semakin lama akan semakin memburuk. Hukum konvensional hanya cocok diterapkan selama penegak hukum memiliki ketegasan dalam penegakan hukum, tidak bisa disuap (dipengaruhi). Tapi apabila aparat penegak hukum sudah bisa dipengaruhi (dengan uang, godaan wanita dll), maka hukum seperti ini lebih cocok dibekukan untuk sementara waktu sampai orang yang jadi penegak hukum adalah orang yang disiplin.
Disaat dunia tidak menerapkan hukum konvensional bukan berarti dunia tanpa hukum. Nanti dunia tetap menarapkan hukum yaitu hukum rimba. Hukum ini cocok diterapkan didunia mampu menuntaskan segala macam permasalahan yang suah terlalu banyak. Dari hari kehari permasalahan dunia semakin banyak, jumlah kasus yang tak terselesaikan juga meningkat. Keadaan yang seperti ini nanti lama kelamaan akan membuat dunia semakin tegang. Yang berpeluang menjadi perang besar.
Apabila dunia sudah diambang perang besar apa yang harus dilakukan satrio piningit? Mengusulkan kepada PBB agar hukum rimba diterapkan didunia. Hukum konvensional dibekukan total karena sudah terbukti tidak bisa membuat dunia menjadi “tertib tentrem kerta raharja gemah ripah loh jinawi”. Sedangkan hukum rimba nanti diterapkan waktunya juga terbatas. Setelah jadi kesepakatan dunia nanti hukum rimba tidak langsung bia diberlakukan. Tapi menunggu dulu ada ataukah tidak orang yang ingin menuntaskan permasalahan dengan hukum rimba. Kalau tidak ada yang ingin memanfaatkan maka hukum rimba itu hanya jadi hasil hasil keputsan yang tidak akan dipraktekkan. Tapi apabila ada satu orang saja yang ingin menuntaskan permasalahan dengan hukum rimba, maka hukum konvensional dinyatakan dibekukan saat itu juga untuk sedunia.
Batas akhir penerapan hukum rimba adalah dengan cara melihat keadaan masyarakat. Apakah masyarakat masih lebih suka mengidolakan/ tunduk pada orang yang “adigang, adigung, adiguna, adidaya, adikuasa, ala kang adiraja/ alengka dirja”. Kalau masih diutamakan, hukum rimba belum waktunya berhenti. Baru berhenti setelah masyarakat lebih mengidolakan orang yang alim, beriman, taqwa kepada Allah swt.
Praktek penerapan hukum rimba adalah permasalahan diselesaikan dengan cara tanding, botohan dan swiping massa. Lanjutannya saya bahas lain kali, insyaallah.

Pemberantasan korupsi, kejahatan dll
Sekarang saya membahas cara pemberantaan korupsi disaat hukum rimba diterapkan. Caranya, besok untuk membersihkan Indonesia dari para koruptor dengan cara menyerahkan pada orang-orang islam yang identik dengan baju putih (wayang, arya seta). Orang-orang islam ini selama ini banyak yang tidak puas terhadap kinerja pemerintah dalam menangani permasalahan. Ditangan merekalah permasalahan2 yang tidak tuntas akan ditangani, misalnya permasalahan korupsi. Mereka nanti akan membersihkan para koruptor dengan cara membantai mereka, kejadian ini mirip seperti peristiwa G30S/PKI. Hingga terjadilah peristiwa pembantaian besar-besaran ditanah jawa dan dunia. Akan banyak mayat yang bergelimpangan disawah-sawah, sungai, hutan dll. Peristiwa ini akan lebih dahsyat dibandingkan G30S/PKI. Berat ringannya hukumn orang yang mendapat aliran dana dari uang korupsi nanti masyarakat yang menentukan.
Adapun orang yang akan jadi korban adalah:
1. Pelaku korupsi nanti akan jadi target utama.
2. Keluarga para koruptor yang ikut merasa senang menikmati harta benda yang berasal dari hasil korupsi.
3. Oknum penegak hukum ayng ikut merasakan hasil korupsi. Karena ikut menikmati, meraka membebaskan koruptor.
4. Orang yang ikut melindungi harta benda hasil korupsi juga bisa kena imbasnya, tergantung berat ringannya kesalahan. Contohnya bank yang menampung uang hasil korupsi juga bisa terkena imbasnya miskipun tempatnya dinegara lain. Jadi tidak ada jaminan petinggi bank Singapura yang melindungi hasil korupsi akan selamat dari kejaran para jagal koruptor, sebab jagal koruptor nanti diberi kebebasan lintas batas negara. Dengan dalih apapun melindungi hasil korupsi tetap akan membawa akibat buruk bagi yang bersangkutan.

Nasehat buat ormas islam
Nasehat saya kepada ormas ialam yang identik dengan baju putih misalnya FPI, Hisbut Tahrir dll. Golongan kalian dalam pewayangan diceritakan sebagai arya seta. Yang suatu saat nanti akan jadi penegak hukum dengan niat menegakkan syariat islam. Menurut pewayangan nanti anda akan dibuat emosi agar marah (anoman obong), setelah marah anda akan diberi hak untuk jadi pembantai. Semenjak saat itu golongan islam ini nanti akan jadi jagal koruptor, maling, rampok dll.
Untuk saat ini hal terbaik yang dilakukan adalah meneliti, mendata para bajingan. Hingga bisa tercatat semuanya. Kalau perlu memiliki pusat penyimpanan data yang bisa diakses sesama anggota sehingga usaha menswiping nanti bisa dilakukan maksimal diseluruh nusantara kalau mampu sekalian memburu keluar negeri. Menurut saya perlu juga ditempatkan anggota ormas islam disetiap kampung yang nanti bisa digunakan untuk meneliti setiap pendatang baru. Semua pendatang yang dating kekampumg-kampung, desa-desa harus diteliti, apakah dia tercatat sebagai buron atau tidak.



Tulisan belum sempurna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Pemimpin

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sampaikan petunjuk ini hasil dari mempelajari pewayangan. Dalam hal memilih seorang...