Selasa, 06 Desember 2011

Pemberantasan Korupsi

Assalamu'alaikum wrm wbr

Permasalahan korupsi di Indonesia dan seluruh dunia seakan tidak akan pernah bisa diberantas. Begitulah pemikiran kebanyakan orang. Tetapi sesungguhnya permasalahan korupsi itu bisa diberantas. Bukan hanya permasalahan korupsi saja, tapi permasalahan-permasalahan tindaka kejahatan yang lain juga bisa dituntaskan. Misalnya permasalahan hutang yang lama tidak dikembalikan, pemberantasan perjudian, peredaran narkoba, sengketa pertanahan, pemberantasan perampokan dll. Semua insyaalah bisa dituntaskan. Satrio piningit nanti yang akan memberikan petunjuk penyelesaian.

Satrio piningit hanyalah seorang pujangga yang tidak memliki hak memerintah dan melarang. Tapi seorang satrio piningit harus bisa memberikan keterangan yang apabila diikuti bisa menuntaskan permasalahan diseluruh dunia. Terhitung semenjak berdirinya PBB sampai pembubaran atau reformasi PBB.

Saya usahakan memberikan semampu saya memberikan petunjuk cara menuntaskan permasalahan pemberantasan korupsi, perampokan, peredaran narkotika dll. Inilah petunjuk saya;

1. Harus ada kesadaran, niat dari masyarakat untuk menuntaskan permasalahan itu. Menurut pewayangan, pemberantasan permasalahanini jadi tugas masyarakat. Penegak hukum yang jumlahnya sedikit tidak akan bisa menuntaskan permasalahan ini.

2. Diadakan perkumpulan-perkumpulan masyarakat yang memiliki keinginan/ niat memberantas permasalahan ini.

3. Perkumpulan-perkumpulan ini kemudian melalkukan penyelidikan terhadap siapa saja yang terlibat permasalahan kejahatan.

4. Buatlah catatan siapa saja yang terlibat.

5. Buatlah situs/ blok yang bisa diakses sesama orang yang tergabung dalam perkumpulan yang memiliki niat penegakan hukum.

6. Buatlah team pembantai para pelaku kejahatan (koruptor, rampok dll) yang akan menjalankan tugas setelah hukum rimba berlaku.

7. Siapkanlah peralatan pembantaian. Misalnya; clurit, golok, tali, tombak, panah dll. Alat ini akan dipakai sungguhan setelah hukum rimba berlaku.

8. Lakukan koordinasi antar perkumpulan hingga tingkat internasional. Jadi pembantaian terhadap para pelaku kejahatan(koruptor, rampok dll) bisa dilakukan biarpun pelaku adalah lain kewargaregaraan.

9. Sebelum hukum rimba berlaku, team pembantai pelaku kejahatan boleh menasehati penjahat. Tetapi team pembantai tidak boleh melarang seseorang melakukan kejahatan dan juga tidak boleh memerintah koruptor mengembalikan uang hasil korupsi. Team pembantai hanya bermak mengingatkan/ menasehati.
Contoh memberikan nasehat adalah seperti ini, "pak teman saya alat ini, ini, ini yang nanti akan akan dijadikan alat untuk membantai sampah-sampah masyarakat. termasuk bapak yang jadi koruptor juga akan dibantai".

Kalimat diatas sepertinya adalah sebuah ancaman, sebenarnya hanyalah sebuah peringatan.


Dari saya cukup sekian, semoga bermanfaat dan barokah. Aaamiiin.
Assalamu'alaikum wrm wbr

Tertanda
Jaka Pingit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Pemimpin

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sampaikan petunjuk ini hasil dari mempelajari pewayangan. Dalam hal memilih seorang...