Rabu, 30 November 2011

Harus Tuntas Sebelum Cair

Assalamu'alaikum wrm wbr

Kalau saya mengkaji jongko berulang-ulang, tersirat beberapa hal yang harus dituntaskan sebelum dana amanat benar-benar bisa dimanfaatkan bangsa Indonesia.

Meskipun nanti Satrio Piningit sudah resmi menjadi wali harta amanah,tapi amanah-amanah ini tidak langsung bisa dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia. Ada beberapa hal yang harus dituntaskan.

1. Setelah satrio piningit ditunjuk sebagai wali harta amanah, keamiran yang ada di LDII harus segera meminta kepastian hukum dari ijma' ulama Makkkah Madinah, apakah orang yang ditunjuk sebagai wali harta amanah ini sesuai dengan keterangan yang ada dalam hadist nabi?

2. Warga LDII harus segera menuntaskan semua permasalahan/ kasus-kasus yang berhubungan dengan permasalahan keuangan. Karena orang-orang LDII nanti akan memegang kuangan setelah harta amanah benar-benar cair. Tujuannya untuk menghindari dari berbagai fitnah yang akan terjadi.
Warga LDII sebagai pemegang dana dan atau harta amanah dijelaskan dengan keterangan raden danang jaya. Untuk memilih siapa yang ditunjuk sebagai pemegang nanti ada mekanismenya.

3. Orang yang ditunjuk memegang dana amanah nanti harus membuka rekening dibank-bank
BUMN. Nomer rekening bank diserahkan kepada team pemantau dana.

4. Dibentuk team pemantau keuangan yang langsung memantau jumlah uang yang ada didalam rekening. Jumlah uang yang ada didalam rekening bisa dilihat 1x24 jam, 7 hari dalam seminggu.

5. Yang pertama kali mendapat kucuran dana adalah yang berhubungan denga urusan pertahanan. Contoh biaya pengadaan persenjataan, pembangunan pangkalan, biaya produksi amunisi dll.

6. Peralatan yang didanai dari dana amanah ineternasional itu harus lulus uji standart kualitas pasukan perdamaian PBB.

7. Dibentuk team pengkaji penggunaan dana amanah yang diketuai oleh mantan presiden B J Habibie. Karena pengetahua Satrio Piningit itu terbatas, jadi ada team yang bertugas mengkaji penggunaan dana.

8. Bangsa Indonesia harus bisa mempraktekkan menjaga kebersihan meskipun keterangan seperti ini tidak ada dala pewayangan. Tapi yang jelas sudah jadi kewajiban bagi satrio piningit untuk bisa mewujudkan dunia yang bersih tata tertib tentrem kerta raharja.

9. Orang yang tersangkut kasus keuangan dan tidak bisa/ tidak mau melunasi tidak boleh duduk dikepengurusan dari badan usaha, koperasi dll yang berhubungan dengan dana amanah.

Mungkin masih ada keterangan yang lain yang belum bisa saya tulis saat ini.


Semoga keterangan saya ini bermanfaat dan barikah, Aaamiiin.
Assalamu'alaikum wrm wbr.

Tertanda
Jaka Pingit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Calon Pemimpin

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya sampaikan petunjuk ini hasil dari mempelajari pewayangan. Dalam hal memilih seorang...